Berita

Murdianto

Bank Indonesia

“Private Banking”ala BPR

Oleh: Murdianto*
SABTU, 19 NOVEMBER 2011 | 09:10 WIB

RMOL. Private banking atau private wealth management biasanya ditawarkan oleh bank umum bagi nasabahnya yang “berduit”. Private banking diberikan dalam berbagai variasi produk dan pelayanan perbankan. Tujuan pokok private banking adalah memenuhi kebutuhan si nasabah terhadap fasilitas perbankan dengan cara yang mudah dan senyaman mungkin. Namun siapa sangka bahwa sebenarnya Bank Perkreditan Rakyat, atau dikenal BPR sudah sejak lama melakukan praktek private banking, tentunya dengan embel-embel“ala BPR”.

BPR merupakan salah satu jenis bank, selain bank umum. Berbeda dengan bank umum, BPR memfokuskan usahanya dalam penyediaan jasa perbankan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), serta masyarakat di pedesaan. Berhubungan dengan UMK, BPR menjalin kedekatan secara bisnis dan personal dengan pelaku UMK dan masyarakat di pedesaan sebagai nasabahnya. Kedekatan secara personal menjadi keunggulan sekaligus mencerminkan karakter bisnis BPR yang barangkali tidak mudah untuk dilakukan oleh bank umum.

Dalam melakukan kegiatannya, BPR langsung bersentuhan dengan nasabah BPR yang notabene merupakan “orang kecil”. Dibutuhkan keuletan dan semangat yang tinggi dari para karyawan BPR demi mengisi pundi-pundi pendapatan BPR. Betapa tidak, setiap hari petugas BPR harus keluar masuk pasar tradisional karena sebagian besar nasabah peminjam BPR berdagang disana.

Dalam setiap kunjungannya, petugas BPR mengumpulkan setoran dari para pedagang atau bahkan nasabah lain yang kebetulan sedang berbelanja di pasar. Setoran tersebut adalah setoran angsuran kredit dan setoran tabungan, karena biasanya peminjam/debitur BPR juga merupakan nasabah penyimpan di BPR.

Apa yang mereka lakukan merupakan salah satu strategi yang diterapkan BPR untuk mendekati nasabahnya secara personal dengan memberikan pelayanan yang mudah dan nyaman. Maklum saja, debitur BPR yang sekaligus pedagang di pasar tersebut, tidak memiliki banyak waktu untuk setiap saat datang ke kantor BPR untuk mengangsur pinjaman mereka. Selain kemudahan untuk mengangsur, debitur BPR juga memiliki banyak pilihan dari sisi periode angsuran. BPR menawarkan periode angsuran yang fleksibel, bisa harian, mingguan atau bulanan disesuaikan dengan siklus kegiatan ekonomi debitur BPR.

BPR memahami kebutuhan nasabahnya dalam bertransaksi tanpa membedakan status sosialnya. Pelayanan yang diberikan telah mempertimbangkan sisi kenyamanan dan kemudahan bagi nasabahnya. Sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan BPR telah melaksanakan praktek private banking sebagaimana yang dilakukan oleh bank umum.  Tentu saja berbeda fasilitas private banking yang diberikan oleh BPR dan yang disediakan oleh bank umum kepada nasabahnya. Hal ini disebabkan karena perbedaan segmentasi dan kebutuhan nasabah masing-masing terhadap produk dan pelayanan perbankan.


Analis Bank Muda Senior


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya